Peraturan Perundang-Undangan tentang
Penanggulangan Bahaya kebakaran
8Undang-undang No.3/2003 tentang ketenagakerjaan
8Undang-undang No./1970 tentang Keselamatan Kerja
8Permenaker No.Per.04/MEN/1987 tentang panitia
pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja
serta Tatacara Penunjukkan Ahli Keselamatan kerja
8Kepmennaker No.Kep 186/MEN/1999 tentang Unit
Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja
8Instruksi Menaker No. Ins/M/BW/997 tentang
Pengawasan khusus k3 penanggulangan Kebakaran
8Permenaker No.per.04/MEN/980 tentang Syarat-syarat
Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api
Ringan ( APAR ).
8Permenaker No.Per.02/MEN/983 tentang Ins
talasi Alarm kebakaran Automatik
UU
No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan
Pasal
86
1.Setiap pekerja / buruh mempunyai hak untuk
memperoleh perlindungan atas
8Keselamatan dan Kesehatan
Kerja
8Moral
dan kesusilaan
8Perlakuan yang sesuai dengan harkat dan
martabat manusia serta nilai-nilai agama
2.Untuk melindungi keselamatan pekerja/ buruh
guna mewujudkan produktifitas kerja yang optimal
diselenggarakan upaya keselamatan dan
kesehatan kerja
3.Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku
tunggu kelanjutannya....
No comments:
Post a Comment