Thursday, 16 February 2017

Perundang undangan Kebakaran

Peraturan Perundang-Undangan tentang 
Penanggulangan Bahaya kebakaran

8Undang-undang No.3/2003 tentang ketenagakerjaan

8Undang-undang No./1970 tentang Keselamatan Kerja

8Permenaker No.Per.04/MEN/1987 tentang panitia 
pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja 
serta Tatacara Penunjukkan Ahli Keselamatan kerja

8Kepmennaker No.Kep 186/MEN/1999 tentang Unit 
Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja

8Instruksi Menaker No. Ins/M/BW/997 tentang 
Pengawasan khusus k3 penanggulangan Kebakaran

8Permenaker No.per.04/MEN/980 tentang Syarat-syarat
Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api 
Ringan ( APAR ).

8Permenaker No.Per.02/MEN/983 tentang Ins
talasi Alarm kebakaran Automatik

UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan
Pasal 86
1.Setiap pekerja / buruh mempunyai hak untuk 
memperoleh perlindungan atas

8Keselamatan dan Kesehatan  Kerja

8Moral dan kesusilaan

8Perlakuan yang sesuai dengan harkat dan 
martabat manusia serta nilai-nilai agama

2.Untuk melindungi keselamatan pekerja/ buruh 
guna mewujudkan produktifitas kerja yang optimal 
diselenggarakan upaya keselamatan dan 
kesehatan kerja

3.Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam 
ayat  (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku


tunggu kelanjutannya....

No comments:

Post a Comment