Thursday, 16 February 2017

Perundang undangan Kebakaran

Peraturan Perundang-Undangan tentang 
Penanggulangan Bahaya kebakaran

8Undang-undang No.3/2003 tentang ketenagakerjaan

8Undang-undang No./1970 tentang Keselamatan Kerja

8Permenaker No.Per.04/MEN/1987 tentang panitia 
pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja 
serta Tatacara Penunjukkan Ahli Keselamatan kerja

8Kepmennaker No.Kep 186/MEN/1999 tentang Unit 
Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja

8Instruksi Menaker No. Ins/M/BW/997 tentang 
Pengawasan khusus k3 penanggulangan Kebakaran

8Permenaker No.per.04/MEN/980 tentang Syarat-syarat
Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api 
Ringan ( APAR ).

8Permenaker No.Per.02/MEN/983 tentang Ins
talasi Alarm kebakaran Automatik

UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan
Pasal 86
1.Setiap pekerja / buruh mempunyai hak untuk 
memperoleh perlindungan atas

8Keselamatan dan Kesehatan  Kerja

8Moral dan kesusilaan

8Perlakuan yang sesuai dengan harkat dan 
martabat manusia serta nilai-nilai agama

2.Untuk melindungi keselamatan pekerja/ buruh 
guna mewujudkan produktifitas kerja yang optimal 
diselenggarakan upaya keselamatan dan 
kesehatan kerja

3.Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam 
ayat  (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku


tunggu kelanjutannya....

Engineering Safety Design

Safety engineering melibatkan aplikasi yang kreatif dari prinsip-prinsip pengetahuan terhadap desain, pengembangan, konstruksi, dan sistem operasi yang bertujuan dalam keselamatan kehidupan dan asset atau sesuatu yang memfokuskan pada penerapan prinsip-prinsip engineering safety.

  • Safety Engineering tidak dapat dipisahkan dengan semua hal yang berkaitan dengan engineering.
  • Safety engineering diaplikasikan terhadap aspek yang lebih luas pada bidang safety, health & environment


Safety adalah suatu disiplin ilmu yang memerlukan identifikasi dan pengontrolan pada sumber penyebab untuk memberikan nilai pada organisasi.

  • Profesionalism Safety Engineering adalah profesionalism yang sudah mencapai level yang lebih tinggi dan dihargai sebagai qualifikasi dan sertifikasi yang independen di seluruh negara America yang dikenal dengan sertfikasi BCSP (the board of certified safety profesionals dan ABIH (American Board of Industrial Hygiene), ASSE (the American Society of Safety Engineers), AIHA (the American Industrial Hygiene Association)

Safety adalah memerlukan biaya.
Biaya cost yang reasonable untuk suatu program secara kasar adalah 10 – 15 % dari seluruh total biaya program yang mempunyai resiko yang signifikan.
Jenis faktor-faktor yang memberikan biaya safety :
  1. Insurance cost
  2. legal cost
  3. Regulatory fines
  4. Abatement costs
  5. Advertising costs
  6.  Redesign/reengineering cost



Philosophy Safety
Salah 1, Safety adalah sama dengan kesempurnaan artinya tidak ada kecelakaan dan kerugian. Dampaknya sangat mahal untuk melaksanakan
2. Safety adalah aplikasinya dengan menggunakan akal sehat
Benar Safety adalah 1. mempertimbangkan resiko yang dapat diterima atau optimasi tindakan yang dapat diterima dengan jumlah resiko yang kecil.
2. Safety engineering adalah fokus pada konsep pertukaran energi yang terus meningkat dan keselamatan pada keterlibatan diantara sistem-sistem.

tunggu kelanjutannya...